KELALAIAN & MAL PRAKTEK
KELALAIAN
DAN MAL PRAKTEK
Malpraktek adalah perbuatan dokter/tenaga kesehatan lainnya
pada waktu menjalankan tugas profesinya yang bertentangan atau melanggar atau
tindak/kurang hati-hati memperhatikan ketentuan atau prsyaratan yang berlaku
untuk setiap tingkt keadaan penyakit pasien yang ditanganinya,baik menurut
paraturan perundangan maupun ukuran kepatutan atau ukuran ilmu kedokteran yang
dapat dipertanggung jawabkan serta menurut ukuran profesionalitas dan
menimbulkan akibat yang merugikan pasien/keluarganya. Dengan mencermati
rumusan-rumusan malpraktek seperti dikutip diatas,maka dalam pengertian
malpraktek mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja,
(Intentional,dolus,opzettelijk) melanggar undang-undang dan ketidaksengajaan
(Culpa,negligance), Kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh. sembrono,
tak perduli terhadap kepentingan orang lain.
Kasus malpraktik merupakan tindak pidana yang sangat sering
terjadi di Indonesia. Malpraktik pada dasarnya adalah tindakan tenaga
profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang
berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian dan
kematian pada orang lain. Biasanya malpraktik dilakukan oleh kebanyakan dokter
di karenakan salah diagnosa terhadap pasien yang akhirnya dokter salah
memberikan obat.
Sudah banyak contoh kasus yang malpraktik yang terjadi di
beberapa rumah sakit, kasus yang paling buming di bicarakan di media-media
adalah kasus prita mulyasari. Ia mengaku adalah korban malpraktik di rumah
sakit Omni internasional. Tidak hanya kasus Prita saja, masih banyak lagi
kasus-kasus lain. Pihak rumah sakit berlindung pada nama besarnya. Sesungguhnya
Prita hanya berbicara tentang kebenaran dan hak sebagai seseorang yang
dirugikan. Dalam pengakuannya Prita pernah berobat di rumah sakit Omni
Internasional tersebut. Tapi ia tidak menyangka bahwa ia akan mendapat
perlakuan medis yang tidak layak. Ia mengungkapkan hal ini pada teman-temannya
melalui media internet dan tanpa disangka hal ini membuat Prita terlilit kasus
pencemaran nama baik.
Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar
yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang
bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan berisiko
melakukan kesalahan.(Keeton, 1984),
Hanafiah dan Amir ( 1999 ) Kelalaian adalah sikap
yang kurang hati – hati yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang
lakukan dengan sikap hati – hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan sesuatu
dengan sikap hati – hati tetapi tidak melakukannya dalam situasi tertentu.
Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah
kegagalan untuk bersikap hati – hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh
seseorang dengan hati – hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu
tindakan seseorang yang hati – hati dan wajar tidak akan melakukan didalam
keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati –
hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.
Dari pengertian diatas dapat
diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti,
kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan
orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu
pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa
kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun
jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan
merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius
dan criminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999).
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan
untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim
dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan
yang sama (Hanafiah dan Amir ( 1999).
Elemen-elemen
pertanggung jawab hukum (liability)
Terdiri dari 4 elemen yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995) :
Terdiri dari 4 elemen yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995) :
1.
Kewajiban (duty) : pada
sat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan
segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak – tidaknya
meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh
: Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
a. Pengkajian
yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
b. Mengingat
tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien
c. Kompeten
melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.
2. Breach
of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan
dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan
menurut standar profesinya.
Contoh
:
a. Gagal
mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran
pada saat masuk
b. Kegagalan
dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah
sakit.
c. Gagal
melaksanakan dan mendokumentasikan cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman
tempat tidur, restrain, dll )
3. Proximate
caused (sebab-akibat): pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau
terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh
: Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap
kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang
tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4. Injury
(Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hokum.
Contoh : fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
Contoh : fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
Standar Asuhan
Untuk menentukan kelalaian, standar asuhan dipenuhi
dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau tidak akan melakukan
sesuatu pada situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung jawab untuk
mengikuti standar asuhan keperawatan dalam praktek.
Bidang
Pekerjaan Perawat Yang Berisiko Melakukan Kesalahan :
Caffee
(1991) dalam Vestal, K.W. (1995) mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan
perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu tahap pengkajian keperawatan
(assessment errors), perencanaan keperawatan (planning errors), dan tindakan
intervensi keperawatan (intervention errors). Untuk lebih jelasnya dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.
Assessment errors, termasuk
kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara adekuat atau
kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti data hasil pemeriksaan
laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan
segera. Kegagalan dalam pengumpulan data akan berdampak pada ketidaktepatan
diagnosis keperawatan dan lebih lanjut akan mengakibatkan kesalahan atau
ketidaktepatan dalam tindakan. Untuk menghindari kesalahan ini, perawat
seharusnya dapat mengumpulkan data dasar secara komprehensif dan mendasar.
2.
Planning errors, termasuk hal-hal
berikut :
a.
Kegagalan mencatat masalah pasien
dan kelalaian menuliskannya dalam rencana keperawatan.
b.
Kegagalan mengkomunikaskan secara
efektif rencana keperawatan yang telah dibuat, misalnya menggunakan bahasa
dalam rencana keperawatan yang tidak dimahami perawat lain dengan pasti.
c.
Kegagalan memberikan asuhan
keperawatan secara berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang
diperoleh dari rencana keperawatan.
d.
Kegagalan memberikan instruksi yang
dapat dimengerti oleh pasien. Untuk mencegah kesalahan tersebut, jangan hanva
menggunakan perkiraan dalam membuat rencana keperawatan tanpa mempertimbangkannya
dengan baik. Seharusnya, dalam penulisan harus memakai pertimbangan yang jelas
berdasarkan masalah pasien. Bila dianggap perlu, lakukan modifikasi rencana
berdasarkan data baru yang terkumpul. Rencana harus realistis berdasarkan
standar yang telah ditetapkan, termasuk pertimbangan yang diberikan oleh
pasien. Komunikasikan secara jelas baik secara lisan maupun dengan tulisan.
Lakukan tindakan berdasarkan rencana dan lakukan secara hati-hati instruksi
yang ada. Setiap pendapat perlu divalidasi dengan teliti.
3.
Intervention errors, termasuk
kegagalan menginteipretasikan dan melaksanakan tindakan kolaborasi, kegagalan
melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati, kegagalan mengikuti/mencatat
order/pesan dari dokter atau dari penyelia. Kesalahan pada tindakan keperawatan
yang sering terjadi adalah kesalahan dalam membaca pesan/order,
mengidentifikasi pasien sebelum dilakukan tindakan/prosedur, memberikan obat,
dan terapi pembatasan (restrictive therapy). Dari seluruh kegiatan ini yang
paling berbahaya tampaknya pada tindakan pemberian obat. Oleh karena itu, perlu
adanya komunikasi yang baik di antara anggota tim kesehatan maupun terhadap
pasien dan keluarganya.
Untuk menghindari kesalahan ini,, sebaiknya rumah sakit tetap melaksanakan program pendidikan berkelanjutan (Continuing Nursing Education).
Untuk menghindari kesalahan ini,, sebaiknya rumah sakit tetap melaksanakan program pendidikan berkelanjutan (Continuing Nursing Education).
Masalah dugaan malpraktik medik, akhir-akhir ini, sering
diberitakan di media masa. Namun, sampai kini, belum ada yang tuntas
penyelesaiannya. Tadinya masyarakat berharap bahwa UU Praktik Kedokteran itu
akan juga mengatur masalah malpraktek medik. Namun, materinya ternyata hanya
mengatur masalah disiplin, bersifat intern. Walaupun setiap orang dapat
mengajukan ke Majelis Disiplin Kedokteran, tetapi hanya yang menyangkut segi
disiplin saja. Untuk segi hukumnya, undang-undang merujuk ke KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) bila terjadi tindak pidana. Namun, kalau sampai
diajukan ke Pengadilan tetap terkatung-katung tidak ada kunjung
penyelesaiannya, lantas apa gunanya? Di negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon,
masalah dugaan malpraktik medik ini sudah ada ketentuan di dalam common law dan
menjadi yurisprudensi. Walaupun Indonesia berdasarkan hukum tertulis,
seharusnya tetap terbuka putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap menjadi yurisprudensi.
Dan karena masyarakat semakin sadar terhadap masalah
pelayanan kesehatan, DPR yang baru harus dapat menangkap kondisi tersebut
dengan berinisiatif membentuk Undang-Undang (UU) tentang Malpraktik Medik,
sebagai pelengkap UU Praktik Kedokteran. Bagaimana materinya, kita bisa belajar
dari negara-negara yang telah memiliki peraturan tentang hal tersebut. Harapan
masyarakat, ketika mereka merasa dirugikan akibat tindakan medis, landasan
hukumnya jelas. Sedangkan di pihak para medis, setiap tindakannya tidak perlu
lagi dipolemikan sepanjang sesuai undang-undang.
Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut
pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika
adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang
menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang motivasi, perilaku dan
perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk. Franz Magnis Suseno menyebut
etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab
pertanyaan yang amat fundamental : bagaimana saya harus hidup dan bertindak ?
Peter Singer, filusf kontemporer dari Australia menilai kata etika dan
moralitas sama artinya, karena itu dalam buku-bukunya ia menggunakan keduanya
secara tertukar-tukar. Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku
orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk
dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab
memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan
cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga
terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar,
jujur, adil, profesional dan terhormat.
Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti
kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap
organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan
pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar,
jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain
di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan
pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang
dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu. Malpraktek
meliputi pelanggaran kontrak ( breach of contract), perbuatan yang disengaja
(intentional tort), dan kelalaian (negligence). Kelalaian lebih mengarah pada
ketidaksengajaan (culpa), sembrono dan kurang teliti. Kelalaian bukanlah suatu
pelanggaran hukum atau kejahatan, selama tidak sampai membawa kerugian atau
cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan
prinsip hukum “de minimis noncurat lex”, hukum tidak mencampuri hal-hal yang
dianggap sepele (hukumonliine.com, 17 April 2004).
Salah satu upaya untuk menghindarkan dari malpraktek adalah
adanya informed consent (persetujuan) untuk setiap tindakan dan pelayanan medis
pada pasien. Hal ini angat perlu tidak hanya ntuk melindungi dar kesewenangan
tenaga keehatan seprti doter atau bidan, tetapi juga diperlukan untuk
melindungi tenaga kesehatan dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas
hukum dan perundang-undangan malpraktek).
Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur
antara lain pada peraturan pemerintah no 18 tahun 1981 yaitu:
1. Manusia dewasa sehat jasmani dan
rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap
tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan
kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
2. Semua tindakan medis (diagnostic,
terapuetik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun
tertulis.
3. Setiap tindakan medis yang mempunyai
resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang
ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang
adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta resikonya.
4. Untuk tindakan yang tidak termasuk
dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
5. Informasi tentang tindakan medis
harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien.
Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter/bidan menilai bahwa
informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini
dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam
memberikan informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang
perawat/paramedic lain sebagai saksi adalah penting.
6. Isi informasi mencakup keuntungan
dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostic, terapuetik
maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula
secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
=MY IDENTITY=
:: MY IDENTITY ::
TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994
hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D
.........♥ ......♥ ....♥ ......♥............. ..........♥......... ..............♥..... ...................♥ ................♥... ..............♥..... .............♥ ...........♥ ..........♥ .........♥ .........♥ ..........♥ ..............♥ ...................♥ .................... .................... .................... .................... .................... .................... ..................♥ .............♥ .....♥ ...♥ .♥.................. ♥................... .♥.................. ..♥................. ...♥................ .....♥.............. ........♥........... ...........♥........ ..............♥..... ..................♥. .................... .................... |
Pengikut
DolVNie
Wooww..
"Pengetahuan yang benar tidak diukur dari seberapa banyak Anda menghafal dan seberapa banyak yang mampu Anda jelaskan, melainkan, pengetahuan yang benar adalah ekspresi kesalehan (melindungi diri dari apa yang Allah larang dan bertindak atas apa yang Allah amanatkan) - diriwayatkan oleh Abu Na'im
IMAGES
MOTIVASI
Belajar adalah hasil dari mendengarkan, yang pada gilirannya menyebabkan pendengaran dan perhatian lebih baik kepada orang lain. Dengan kata lain, untuk belajar dari anak, kita harus memiliki empati, dan empati tumbuh saat kita belajar. (Alice Miller)
MEE
:: MY IDENTITY ::
Nama : Hafiko Andresni
TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994
hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D
TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994
hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D
.........♥ ......♥ ....♥ ......♥............. ..........♥......... ..............♥..... ...................♥ ................♥... ..............♥..... .............♥ ...........♥ ..........♥ .........♥ .........♥ ..........♥ ..............♥ ...................♥ .................... .................... .................... .................... .................... .................... ..................♥ .............♥ .....♥ ...♥ .♥.................. ♥................... .♥.................. ..♥................. ...♥................ .....♥.............. ........♥........... ...........♥........ ..............♥..... ..................♥. .................... |
PENGUNJUNG
free music at divine-music.info
1 komentar :
mantaaaaaaaaaaaaap
Posting Komentar