MAKALAH FIQH MUAMALAH 1
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman
Artinya
: “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi
dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Jual
beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan
yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut
istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas)
atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan
antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka
(lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apa yang dimaksud dengan pengertian & hikmah jual beli?
- Apa saja kewajiban untuk mencari rizki yang halal?
- Apa saja rukun dan syarat syah dalam jual beli?
- Apa saja hal – hal yang terlarang dalam jual beli?
C. TUJUAN
1. Untuk
memenuhi tugas fiqih mengenai jual beli
2.
Untuk mengetahui pengertian, hikmah,
rukun, syarat syah jual beli, dan hal-hal yang terlarang dalam jual beli
3. Menambah
wawasan dalam kajian ilmu fiqih masalah jual beli
D. MANFAAT
1. Bagi Penulis
Menambah wawasan pengetahuan dan ilmu Pendidikan Islam tentang Fiqh
Muamalah.
2. Bagi Pembaca
Memberikan wawasan tentang Fiqh Muamalah serta dapat menambah dan meningkatkan wawasan
pengetahuan khususnya di bidang Pendidikan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN HIKMAH DISYARI’ATKANNYA
JUAL BELI
1.
Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam istilah fiqih disebut
dengan al-Bay’ yang berarti menjual,
mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yan'g lain. Lafal al-Bay’ dalam bahasa arab terkadang
digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata as-Syira’ yang berarti membeli. Dengan demikian, kata al-Bay’ berarti jual sekaligus beli.
Menurut pengertian syariat jual beli
adalah pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara
kleduanya, atau dengan pengertian lain yaitu memindahkan hak milik dengan milik
lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi.
Secara Terminologi, jual beli adalah
transaksi tukar menukar yang berkonsekwensi beralihnya kepemilikan, dan hal itu
dapat terlaksana dengan akad baik berupa ucapan maupun perbuatan.
2.
Hikmah disyari’atkannya Jual Beli
Pada
umumnya kebutuhan manusia digantungkan pada orang lain, akan tetapi orang lain
tidak akan memberikan seseuatu tersebut kecuali ganti rugi. Islam datang
mensyariatkan jual beli untuk mempermudah perantara kebutuhan antara manusia. (Fiqhul
Islami Hal. 5 Juz 5)
Hikmah
di syari’atkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang
terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli maka dia akan mampu
untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan
seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimilki saudaranya.
Adapun hikmah dibolehkannya jual-beli itu adalah
menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Misalnya:
Seseorang memiliki harta di tangannya, namun dia tidak memerlukannya.
Sebaliknya dia memerlukan suatu bentuk harta, namun harta yang diperlukannya
itu ada ditangan orang lain. Kalau seandainya orang lain yang memiliki harta
yang diingininya itu juga memerlukan harta yang ada di tangannya yang tidak
diperlukannya itu, maka dapat berlaku usaha tukar menukar yang dalam istilah
bahasa Arab disebut jual beli.
B. KEWAJIBAN UNTUK MENCARI RIZKI YANG
HALAL
Kaum
muslimin yang kami muliakan, semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan
rahmat-Nya kepada kita. Sesungguhnya setiap harta yang kita kumpulkan di dunia
ini akan ditanyakan di hari Kiamat kelak, dari manakah harta itu diperoleh dan
kemanakah dibelanjakan.
Diriwayatkan
dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Tidak
akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat sehingga ditanya
tentang empat perkara: Tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang jasadnya
untuk apa ia gunakan, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan kemanakah
ia membelanjakannya, dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan.”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ad-Darimi. Hadits ini dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Shohiih al-Jaami’, no. 7300 dan as-Silsilah
as-Shohiihah, no. 946).
Setiap muslim
harus memeriksa setiap rezeki yang dia peroleh. Karena di Akhirat kelak, akan
diajukan dua pertanyaan kepadanya: Dari manakah harta itu diperoleh dan
kemanakah di belanjakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para Sahabat sangat ketat dalam urusan rezeki. Mereka sungguh-sungguh
memperhatikan apakah rezeki yang mereka peroleh itu halal dan baik, ataukah
haram.
Kita juga wajib
memperhatikan setiap rezeki yang kita peroleh. Apalagi di zaman sekarang ini
sangat sedikit sekali manusia yang peduli dengan aturan-aturan Allah dalam
perkara halal dan haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mengingatkannya:
لَيَأْتِيَنَّ
عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ
أَمِنْ
حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan
datang suatu zaman atas manusia, dimana mereka tidak lagi peduli dengan cara
apa mendapatkan harta, dengan cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.”
(Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1977)
Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam telah menyampaikan ancaman yang keras bagi orang-orang
yang memakan harta yang haram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّهُ
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Sesungguhnya tidak akan masuk Surga daging
yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 13919 dan ad-Darimi, no. 2776. Hadits ini dinilai
shohih oleh al-Albani dalam Shohiih at-Targhiib, no. 1728).
C. RUKUN DAN SYARAT SYAH DALAM JUAL
BELI
Jual-beli
mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual-beli itu dapat
dikatakan sah oleh syara’. Dalam menentukan rukun dan syarat jual-beli,
terdapat perbedaan pendapat para ulama’, namun mempunyai maksud dan tujuan yang
sama.
- Rukun jual-beli
a.
Adanya
Penjual dan pembeli
b.
Uang
dan benda yang dibeli
c.
Lafadh
ijab dan qabul
Ijab adalah perkataan
penjual, umpamanya, “Saya jual barang ini sekian”.
Qabul adalah ucapan si
pembeli, “Saya terima (saya beli) dengan harga sekian.” Keterangannya yaitu
ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka, dan juga sabda
Rasulullah saw. dibawah ini
Artinya : “Sesungguhnya
jual beli itu hanya sah jika suka sama suka”
Sedangkan
suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan,
karena perasaan suka itu bergantung pada hati masing-masing. Ini pendapat
kebanyakan ulama. Tetapi Nawawi, Mutawali, Bagayi, dan beberapa ulama yang lain
berpendapat bahwa lafadh itu tidak menjadi rukun, hanya menurut adat kebiasaan
saja. Apabila telah menurut adat telah berlaku bahwa hal yang seperti itu sudah
dipandang sebagai jual beli, itu saja sudah cukup karena tidak ada suatu dalil
yang jelas untuk mewajibkan lafadh.
- Syarat-syarat jual-beli
Adapun syarat-syarat jual
beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan diatas adalah sebagai
berikut :
a.
Syarat
orang yang berakad
Para aqid haruslah yang
mampu melakukan perjanjian jual beli, yaitu :
1. Berakal
(agar tidak terkecoh) dan baligh, yaitu orang yang berakal dan telah mumayyiz.
Apabila jual beli dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh atau mumayyiz
haruslah mendapatkan izin dari walinya.
2. Atas
kehendak para aqid (sendiri), yaitu tidak adanya paksaan yang dapat
menimbulkan tidak adanya kerelaan.
3. Pembeli
bukanlah musuh, karena mampu menjadikan penipuan dalam jual beli.
- Syarat yang terkaid dengan shighat (ijab qabul)
Akad
adalah suatu perkataan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara'
yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Akad yang dilakukan
antara penjual dan pembeli dengan jalan suka sama suka dapat menimbulkan suatu
kewajiban di antara masing-masing pihak yang berakad. Pihak penjual
berkewajiban untuk menyerahkan barangnya dan bagi pembeli berhak menerima
barang yang telah dibelinya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kerelaan
antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
1.
Berhadap-hadapan, yaitu shighat antara
orang yang bertransaksi harus sesuai dengan orang yang dituju, namun tidak
harus dalam suatu majlis, jadi memungkinkan untuk menggunakan media penghubung
lain.
2.
Ditujukan kepada seluruh badan yang akad.
3.
Qabul
diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab atau perwakilannya.
4.
Adanya kejelasan barang, ukuran, dan
harga.
5.
Adanya niat atau maksud jual beli.
6.
Ijab qabul
tidak terpisah oleh waktu yang terlalu lama, sehingga menggambarkan adanya
penolakan dari salah satu pihak.
7.
Kejelasan antara ijab dan qabul
yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut jual beli tersebut
sehingga mampu terhindar dari gharar.
- Syarat pada ma’qud alaih (syarat yang berkaitan dengan barang yang diperjual belikan)
1.
Bersih
atau suci, yaitu barang bukanlah termasuk barang najis atau
haram.
2.
Bermanfaat,
yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan faidah bagi aqid.
3.
Milik
Orang Yang Melakukan Akad, Maksudnya bahwa orang yang
melakukan transaksi jual beli atas suatu barang adalah pemilik sah barang
tersebut. Dengan demikian, jual beli barang oleh seseorang yang bukan pemilik
sah atau berhak berdasarkan kuasa si pemilik sah dipandang sebagai jual beli
yang batal.
4.
Dapat
diserahkan, Maksudnya bahwa barang yang
ditransaksikan dapat diserahkan pada waktu akad terjadi, tetapi hal ini tidak
berarti harus diserahkan seketika. Maksudnya adalah pada saat yang telah
ditentukan obyek akad dapat diserahkan karena memang benar-benar ada di bawah
kekuasaan pihak yang bersangkutan.\
5.
Dapat
diketahui barangnya, Maksudnya keberadaan barang diketahui
oleh penjual dan pembeli, yaitu mengenai bentuk, takaran, sifat, dan kualitas
barang.
6.
Barang
yang ditransaksikan ada di tangan, Maksudnya obyek akad
harus telah wujud pada waktu akad diadakan. Penjualan atas barang yang tidak
berada dalam penguasaan penjual adalah dilarang, karena ada kemungkinan
kualitas barang sudah rusak atau tidak dapat diserahkan sebagaimana
diperjanjikan.
D. HAL-HAL YANG TERLARANG DALAM JUAL
BELI
Jual Beli yang dilarang adalah :
- Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, dan bangkai
- Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :
Artinya
: Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah
SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
- Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
- Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
- Jual beli dengan munabadzah.
- Jual beli gharar.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Jual beli adalah suatu perjanjian
yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya
dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara
tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan
ketetapan hukum adalah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual
beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan
ketentun syara’.
B. SARAN
Untuk umat muslim di
seluruh belahan dunia agar melaksanakan jual beli berdasarkan hukum, rukun dan
syarat-syarat yang telah di tentukan agar mendapat keridhoan Allah.
DAFTAR
PUSTAKA
http://langgananblog.wordpress.com/2011/10/02/makalah-fiqih-jual-beli/
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
=MY IDENTITY=
:: MY IDENTITY ::
TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994
hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D
.........♥ ......♥ ....♥ ......♥............. ..........♥......... ..............♥..... ...................♥ ................♥... ..............♥..... .............♥ ...........♥ ..........♥ .........♥ .........♥ ..........♥ ..............♥ ...................♥ .................... .................... .................... .................... .................... .................... ..................♥ .............♥ .....♥ ...♥ .♥.................. ♥................... .♥.................. ..♥................. ...♥................ .....♥.............. ........♥........... ...........♥........ ..............♥..... ..................♥. .................... .................... |
Pengikut
DolVNie
Wooww..
"Pengetahuan yang benar tidak diukur dari seberapa banyak Anda menghafal dan seberapa banyak yang mampu Anda jelaskan, melainkan, pengetahuan yang benar adalah ekspresi kesalehan (melindungi diri dari apa yang Allah larang dan bertindak atas apa yang Allah amanatkan) - diriwayatkan oleh Abu Na'im
IMAGES
MOTIVASI
Belajar adalah hasil dari mendengarkan, yang pada gilirannya menyebabkan pendengaran dan perhatian lebih baik kepada orang lain. Dengan kata lain, untuk belajar dari anak, kita harus memiliki empati, dan empati tumbuh saat kita belajar. (Alice Miller)
MEE
:: MY IDENTITY ::
Nama : Hafiko Andresni
TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994
hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D
TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994
hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D
.........♥ ......♥ ....♥ ......♥............. ..........♥......... ..............♥..... ...................♥ ................♥... ..............♥..... .............♥ ...........♥ ..........♥ .........♥ .........♥ ..........♥ ..............♥ ...................♥ .................... .................... .................... .................... .................... .................... ..................♥ .............♥ .....♥ ...♥ .♥.................. ♥................... .♥.................. ..♥................. ...♥................ .....♥.............. ........♥........... ...........♥........ ..............♥..... ..................♥. .................... |
PENGUNJUNG
free music at divine-music.info
0 komentar :
Posting Komentar