MAKALAH FIQH MUAMALAH 1


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman
Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93
B.       RUMUSAN MASALAH
    1. Apa yang dimaksud dengan pengertian & hikmah jual beli?
    2. Apa saja kewajiban untuk mencari rizki yang halal?
    3. Apa saja rukun dan syarat syah dalam jual beli?
    4. Apa saja hal – hal yang terlarang dalam jual beli?
C.      TUJUAN
1.    Untuk memenuhi tugas fiqih mengenai jual beli
2.    Untuk mengetahui pengertian, hikmah, rukun, syarat syah jual beli, dan hal-hal yang terlarang dalam jual beli
3.    Menambah wawasan dalam kajian ilmu fiqih masalah jual beli

D. MANFAAT
1. Bagi Penulis
Menambah wawasan pengetahuan dan ilmu Pendidikan Islam tentang Fiqh Muamalah.
2. Bagi Pembaca
Memberikan wawasan tentang Fiqh Muamalah serta dapat menambah dan meningkatkan wawasan pengetahuan khususnya di bidang Pendidikan Islam.















BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN DAN HIKMAH DISYARI’ATKANNYA JUAL BELI
1.    Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan al-Bay’ yang berarti menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yan'g lain. Lafal al-Bay’ dalam bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata as-Syira’ yang berarti membeli. Dengan demikian, kata al-Bay’ berarti jual sekaligus beli.
Menurut pengertian syariat jual beli adalah pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara kleduanya, atau dengan pengertian lain yaitu memindahkan hak milik dengan milik lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi.
Secara Terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekwensi beralihnya kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad baik berupa ucapan maupun perbuatan.

2.    Hikmah disyari’atkannya Jual Beli
Pada umumnya kebutuhan manusia digantungkan pada orang lain, akan tetapi orang lain tidak akan memberikan seseuatu tersebut kecuali ganti rugi. Islam datang mensyariatkan jual beli untuk mempermudah perantara kebutuhan antara manusia. (Fiqhul Islami Hal. 5 Juz 5)
Hikmah di syari’atkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli maka dia akan mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimilki saudaranya.
Adapun hikmah dibolehkannya jual-beli itu adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Misalnya: Seseorang memiliki harta di tangannya, namun dia tidak memerlukannya. Sebaliknya dia memerlukan suatu bentuk harta, namun harta yang diperlukannya itu ada ditangan orang lain. Kalau seandainya orang lain yang memiliki harta yang diingininya itu juga memerlukan harta yang ada di tangannya yang tidak diperlukannya itu, maka dapat berlaku usaha tukar menukar yang dalam istilah bahasa Arab disebut jual beli.
    
B.       KEWAJIBAN UNTUK MENCARI RIZKI YANG HALAL
Kaum muslimin yang kami muliakan, semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita. Sesungguhnya setiap harta yang kita kumpulkan di dunia ini akan ditanyakan di hari Kiamat kelak, dari manakah harta itu diperoleh dan kemanakah dibelanjakan.
Diriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: Tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang jasadnya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia membelanjakannya, dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ad-Darimi. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shohiih al-Jaami’, no. 7300 dan as-Silsilah as-Shohiihah, no. 946).
Setiap muslim harus memeriksa setiap rezeki yang dia peroleh. Karena di Akhirat kelak, akan diajukan dua pertanyaan kepadanya: Dari manakah harta itu diperoleh dan kemanakah di belanjakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat sangat ketat dalam urusan rezeki. Mereka sungguh-sungguh memperhatikan apakah rezeki yang mereka peroleh itu halal dan baik, ataukah haram.
Kita juga wajib memperhatikan setiap rezeki yang kita peroleh. Apalagi di zaman sekarang ini sangat sedikit sekali manusia yang peduli dengan aturan-aturan Allah dalam perkara halal dan haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkannya:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ
أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu zaman atas manusia, dimana mereka tidak lagi peduli dengan cara apa mendapatkan harta, dengan cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1977)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menyampaikan ancaman yang keras bagi orang-orang yang memakan harta yang haram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ 
“Sesungguhnya tidak akan masuk Surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 13919 dan ad-Darimi, no. 2776. Hadits ini dinilai shohih oleh al-Albani dalam Shohiih at-Targhiib, no. 1728).
C.      RUKUN DAN SYARAT SYAH DALAM JUAL BELI
Jual-beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual-beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Dalam menentukan rukun dan syarat jual-beli, terdapat perbedaan pendapat para ulama’, namun mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
  1. Rukun jual-beli
a.         Adanya Penjual dan pembeli
b.        Uang dan benda yang dibeli
c.         Lafadh ijab dan qabul
Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya, “Saya jual barang ini sekian”.
Qabul adalah ucapan si pembeli, “Saya terima (saya beli) dengan harga sekian.” Keterangannya yaitu ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka, dan juga sabda Rasulullah saw. dibawah ini
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka
Sedangkan suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka itu bergantung pada hati masing-masing. Ini pendapat kebanyakan ulama. Tetapi Nawawi, Mutawali, Bagayi, dan beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa lafadh itu tidak menjadi rukun, hanya menurut adat kebiasaan saja. Apabila telah menurut adat telah berlaku bahwa hal yang seperti itu sudah dipandang sebagai jual beli, itu saja sudah cukup karena tidak ada suatu dalil yang jelas untuk mewajibkan lafadh.

  1. Syarat-syarat jual-beli
Adapun  syarat-syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan diatas adalah sebagai berikut :
a.    Syarat orang yang berakad
Para aqid haruslah yang mampu melakukan perjanjian jual beli, yaitu :
1.    Berakal (agar tidak terkecoh) dan baligh, yaitu orang yang berakal dan telah mumayyiz. Apabila jual beli dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh atau mumayyiz haruslah mendapatkan izin dari walinya.
2.    Atas kehendak para aqid (sendiri), yaitu tidak adanya paksaan yang dapat menimbulkan tidak adanya kerelaan.
3.    Pembeli bukanlah musuh, karena mampu menjadikan penipuan dalam jual beli.
  1. Syarat yang terkaid dengan shighat (ijab qabul)
Akad adalah suatu perkataan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara' yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Akad yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan jalan suka sama suka dapat menimbulkan suatu kewajiban di antara masing-masing pihak yang berakad. Pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan barangnya dan bagi pembeli berhak menerima barang yang telah dibelinya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
1.    Berhadap-hadapan, yaitu shighat antara orang yang bertransaksi harus sesuai dengan orang yang dituju, namun tidak harus dalam suatu majlis, jadi memungkinkan untuk menggunakan media penghubung lain.
2.    Ditujukan kepada seluruh badan yang akad.
3.    Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab atau perwakilannya.
4.    Adanya kejelasan barang, ukuran, dan harga.
5.    Adanya niat atau maksud jual beli.
6.    Ijab qabul tidak terpisah oleh waktu yang terlalu lama, sehingga menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
7.    Kejelasan antara ijab dan qabul yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut jual beli tersebut sehingga mampu terhindar dari gharar.
  1. Syarat pada ma’qud alaih (syarat yang berkaitan dengan barang yang diperjual belikan)
1.    Bersih atau suci, yaitu barang bukanlah termasuk barang najis atau haram.
2.    Bermanfaat, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan faidah bagi aqid.
3.    Milik Orang Yang Melakukan Akad, Maksudnya bahwa orang yang melakukan transaksi jual beli atas suatu barang adalah pemilik sah barang tersebut. Dengan demikian, jual beli barang oleh seseorang yang bukan pemilik sah atau berhak berdasarkan kuasa si pemilik sah dipandang sebagai jual beli yang batal.
4.    Dapat diserahkan, Maksudnya bahwa barang yang ditransaksikan dapat diserahkan pada waktu akad terjadi, tetapi hal ini tidak berarti harus diserahkan seketika. Maksudnya adalah pada saat yang telah ditentukan obyek akad dapat diserahkan karena memang benar-benar ada di bawah kekuasaan pihak yang bersangkutan.\
5.    Dapat diketahui barangnya, Maksudnya keberadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, yaitu mengenai bentuk, takaran, sifat, dan kualitas barang.
6.    Barang yang ditransaksikan ada di tangan, Maksudnya obyek akad harus telah wujud pada waktu akad diadakan. Penjualan atas barang yang tidak berada dalam penguasaan penjual adalah dilarang, karena ada kemungkinan kualitas barang sudah rusak atau tidak dapat diserahkan sebagaimana diperjanjikan.




D.      HAL-HAL YANG TERLARANG DALAM JUAL BELI
Jual Beli yang dilarang adalah :
  1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, dan bangkai
  2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  1. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  2. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  3. Jual beli dengan munabadzah.
  4. Jual beli gharar.














BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
               Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’.
B.  SARAN
       Untuk umat muslim di seluruh belahan dunia agar melaksanakan jual beli berdasarkan hukum, rukun dan syarat-syarat yang telah di tentukan agar mendapat keridhoan Allah.








DAFTAR PUSTAKA


http://langgananblog.wordpress.com/2011/10/02/makalah-fiqih-jual-beli/









0 komentar :

Posting Komentar

=MY IDENTITY=

:: MY IDENTITY ::


Nama : Hafiko Andresni

TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994

hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D




.........♥
......♥
....♥
......♥......................♥...♥
..........♥.............♥............♥
..............♥.....♥...................
...................♥.....................♥
................♥......♥..............♥
..............♥.............♥....♥
.............♥
...........♥
..........♥
.........♥
.........♥
..........♥
..............♥
...................♥
..........................♥
...............................♥
.................................♥
.................................♥
..............................♥
.........................♥
..................♥
.............♥
.....♥
...♥
.♥.............................♥....♥
♥..........................♥...........♥
.♥......................♥................♥
..♥...................♥..................♥
...♥....................................
.....♥................................♥
........♥.........................♥
...........♥...................♥
..............♥..............♥
..................♥.......♥
.....................♥..♥
.......................♥
Toad Jumping Up and Down

Pengikut

PENGUNJUNG

DolVNie

DolVNie
Jika anda bisa menetapkan dan menggapai tujuan harianmu, nyakinlah bahwa anda juga bisa menetapkan dan menggapai tujuan besarmu.

Wooww..

"Pengetahuan yang benar tidak diukur dari seberapa banyak Anda menghafal dan seberapa banyak yang mampu Anda jelaskan, melainkan, pengetahuan yang benar adalah ekspresi kesalehan (melindungi diri dari apa yang Allah larang dan bertindak atas apa yang Allah amanatkan) - diriwayatkan oleh Abu Na'im

IMAGES

IMAGES

MOTIVASI

Belajar adalah hasil dari mendengarkan, yang pada gilirannya menyebabkan pendengaran dan perhatian lebih baik kepada orang lain. Dengan kata lain, untuk belajar dari anak, kita harus memiliki empati, dan empati tumbuh saat kita belajar. (Alice Miller)

MEE

MEE

:: MY IDENTITY ::

Nama : Hafiko Andresni

TTL : Bangkinag ,, 05 Agustus 1994

hobby : Nonton ,, menggambar ,, menghayal :D




.........♥
......♥
....♥
......♥......................♥...♥
..........♥.............♥............♥
..............♥.....♥...................
...................♥.....................♥
................♥......♥..............♥
..............♥.............♥....♥
.............♥
...........♥
..........♥
.........♥
.........♥
..........♥
..............♥
...................♥
..........................♥
...............................♥
.................................♥
.................................♥
..............................♥
.........................♥
..................♥
.............♥
.....♥
...♥
.♥.............................♥....♥
♥..........................♥...........♥
.♥......................♥................♥
..♥...................♥..................♥
...♥....................................
.....♥................................♥
........♥.........................♥
...........♥...................♥
..............♥..............♥
..................♥.......♥
.....................♥..♥

PENGUNJUNG

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info